Rabu, 27 April 2011

heri surikno


SISTEM PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA
Oleh Heri Surikno

A.    Pendahuluan
Membicarakan sistem pendidikan nasional tidak bisa lepas dari membicarakan sistem pendidikan Islam, sebab pendidikan Islam merupakan subsistem yang tidak bisa dipisahkan dari kerangka besar pendidikan nasional. Keterpaduan antara dua sistem tersebut diakui dan diatur dalam perundanganan yang berlaku di Indonesia.
Dalam sistem pendidikan nasional, pendidikan Islam tidak hanya menjadi bagian yang terpisah dari semua subsystem yang ada, tetapi pendidikan Islam disamakan dalam semua aspek dengan pendidikan nasional lainnya. Pada aspek lembaga umpamanya, tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara Negara dituntut sama pada lembaga pendidikan Islam. Begitu juga dalam pembelajaran agama pada semua jenjang dan lembaga pendidikan nasional selain lembaga yang dikelola oleh agama tertentu, pemerintah menjadikan aturan pendidikan agama sebagai mata pelajaran wajib pada peserta didik sesuai dengan agama yang mereka anut.
Kedudukan pendidikan Islam sudah mengambil tempat yang sangat signifikan mulai dari sejarah perjuangan kemerdekaan Negara Indonesia. Keikutsertaan para ulama dan pesantren sudah tidak asing lagi untuk melawan sistem yang dibangun oleh penjajah. Sehingga dengan andil yang besar dari kalangan agamawan terhadap perkembangan Negara, telah menarik perhatian pemerintah untuk memberikan perhatian yang lebih pula terhadap pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional.
Pada makalah ini penulis akan menghantarkan beberapa hal yang berkaitan dengan analisis pendidikan nasional, pendidikan Islam dalam system pendidikan nasional serta nilai-nilai dan peran pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional.


B.     Analisis Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia
Dalam pengertian umum sistem dapat diartikan sebagai jumlah dari keseluruhan dari bagian-bagian yang saling bekerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Setiap sistem pasti mempunyai tujuan dan semua kegiatan yang dilaksanakan pasti dalam rangka untuk mencapai tujuan yang dimaksudkan. Oleh karena itu membicarakan sistem pendidikan nasional berarti menganalisa tujuan dan semua komponen yang termasuk dalam kerangka pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Beberapa komponen dalam sistem pendidikan nasional antara lain pendidikan nasional sebagai cita-cita yang menjadi arah semua proses pendidikan, peserta didik sebagai objek sekaligus subjek pendidikan, pendidik sebagai pembimbing pengaruh dan penanggung jawab pendidikan, alat pendidikan sebagai kelengkapan mencapai tujuan pendidikan dan lingkungan pendidikan sebagai wadah atau lapangan proses pendidikan.[1]
Selain itu hal yang paling mendasar dari sebuah sistem adalah nilai-nilai yang dianut sebuah bangsa yang melandasi dan mendasari semua proses pendidikan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan tersebut, sehingga cita-cita bangsa dan pendidikan tidak bisa dipisahkan secara hakiki, karena pendidikan dianggap sebagai wadah yang efektif untuk mentransformasikan nilai-nilai yang dianut oleh sebuah bangsa. Maka Indonesia sebagai Negara Pancasila dan berpedoman pada UUD 1945 berimplikasi langsung pada dasar yang menjadi ruh semua proses pendidikan nasional yang juga didasarkan pada dua hal tersebut.
Maka dalam makalah ini penulis menganalisa beberapa hal yang terkait dengan komponen sistem pendidikan nasional untuk selanjutnya menjadi gambaran untuk didiskusikan dimana posisi pendidikan Islam dalam pendidikan nasional :
1.      Prinsip-prinsip pelaksanaan pendidikan
Mengenai prinsip penyelengraan pendidikan diatur pada pasal 4 UU SISDIKNAS No. 23 Tahun 2003, bahwa :
a.       Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
b.      Pendidikan diselenggrakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multimakna
c.       Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat
d.      Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran
e.       Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, berhitung bagi segenap warga masyarakat
f.       Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melaui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.[2]
2.      Tujuan Pendidikan Nasional
Dalam UU SISDIKNAS No. 23 tahun 2003 disebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia  yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha  Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara  yang demokratis serta bertanggung jawab.[3]
Tujuan pendidikan nasional merupakan tujuan umum yang hendak dicapai oleh semua satuan pendidikan, meskipun pada setiap satuan pendidikan memiliki tujuan yang berbeda sesuai dengan tujuan khusus satuan tersebut, namun semua tujuan pendidikan pada setiap satuan pendidikan harus bermuara pada tujuan pendidikan nasional.
3.      Jalur, Jenjang dan Jenis pendidikan
Pendidikan Islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional, karena pada jalur pendidikan nasional terbagi pada tiga pelaksanaan yaitu :
a.       Pendidikan formal yaitu jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar. Pendidikan menengah dan pendidikan tinggi
b.      Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
c.       Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.[4]
Sedangkan untuk jenis pendidikan disebutkan bahwa yang termasuk dalam sistem pendidikan nasional adalah pendidikan umum, kejuruan akademik,  profesi, vokasi, keagamaan dan khusus. Pendidikan keagamaan yang dimaksud adalah pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peran yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
  1. Peserta Didik
Dalam pembukaan UUD 1945 alinia ke 4 mengamanahkan pada pemerintah sebagai pelaksana Negara untuk melaksanakan pemerintahan yang mencerdaskan kehidupan bangsa yang salah satu jalannya adalah pendidikan. Kemudian dipertegas lagi dengan UUD 1945 pasal 31 bahwa : (1). Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan. (3). Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Sebagai impilkasi dari semua amanah dasar Negara tersebut, maka yang dimaksud dengan peserta didik ialah setiap warga Negara, namun dalam aturan turunan dijelaskan dalam kategori tertentu, seperti wajib belajar 12 tahun. Sebab dalam sistem diatur batasan umur tertentu yang wajib mendapatkan pendidikan.
  1. Pendidik
Pendidik yang secara formal bertanggung jawab dalam sistem pendidikan nasional adalah guru yang telah diantarkan lewat pendidikan profesional. Dalam UU SISDIKNAS No. 23 tahun 2003 pasal 39 dijelaskan bahwa :
1)      Tenaga kependidikan bertugas melaksanakn administrasi, pengelolaan, pengmbangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan;
2)      Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.[5]
  1. Kurikulum Pendidikan
Pada pasal 37 disebutkan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat :
a.       pendidikan agama
b.      pendidikan kewarganegaraan
c.       bahasa
d.      matematika
e.       ilmu pengetahuan alam
f.       ilmu pengetahuan sosial
g.      seni dan budaya
h.      pendidikan jasmani dan olahraga
i.        keterampilan / kejuruan dan
j.        muatan lokal
Sedangkan untuk kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat :
a.       pendidikan agama
b.      pendidikan kewarganegaraan
c.       bahasa
Berdasarkan kurikulum tersebut pendidikan agama terutama Islam memiliki kedudukan penting dalam sistem pendidikan nasional dan sudah menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.[6] Karena pada semua tingkat, pendidikan agama menjadi salah satu kurikulum yang wajib diajarkan pada semua jenjang dan jenis pendidikan, meskipun dalam jumlah dan waktu yang berbeda-beda.
Berdasarkan beberapa uraian di atas dapat dianalisa bahwa sistem pendidikan nasional mengakomodir semua sistem yang dianut oleh semua lingkup masyarakat, baik dari ruang lingkup agama yang berbeda, budaya dan kultur yang beragam dan semua masyarakat yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun meskipun adanya prinsip fleksibilitas dalam prinsip pelaksanaan pendidikan nasional, semua jenjang dan jalur pendidikan tidak bisa lepas dari tujuan pendidikan nasional, juga setiap satuan pendidikan pada semua jalur dan jenjang mesti mengajarkan pendidikan agama sebagai kurikulum yang wajib diajarkan kepada peserta didik.

C.    Kedudukan Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional
Mencari posisi pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional dapat dilihat dari perjalanan sistem pendidikan nasional mulai dari masa penjajahan sampai masa reformasi sekarang. Perkembangan sistem politik dan pemerintahan telah menyebabkan terjadinya perubahan kedudukan pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional, sebab interpretasi terhadap posisi pendidikan agama terus berkembang seiring berkebangnya kemajuan pemikiran pendidikan tersebut.
Pada masa penjajahan Belanda di Indonesia sistem pendidikan Islam berada pada posisi yang memprihatinkan, sebab Belanda secara terus menerus memberikan tekanan dan perlakuan yang tidak baik. Perlakuan yang tidak baik disebabkan oleh sistem pendidikan Belanda yang diskriminatif pada semua penduduk dengan membuat sistem kelas-kelas sosial sesuai dengan kedudukan dan posisi sosial mereka, tidak cukup pada kelas sosial, Belanda juga membedakan antara ras yang dimilki oleh masyarakat, hal itu terbukti dengan lembaga pendidikan Europeeche Lagere School (ELS) untuk anak Eropa, Bumiputera untuk anak-anak pribumi dari kalangan ningrat dan Inlansch School untuk anak pribumi pada umumnya.[7]
Gerakan kesadaran pendidikan Islam baru muncul setelah adanya para ulama yang kembali belajar dari Timur Tengah yang memiliki pemahaman agama lebih luas, sehingga memunculkan dua bentuk sikap dikalangan umat Islam yaitu ; pertama kalangan pesantren tradisional yang melihat penjajahan Belanda sebagai kafir yang mesti dilawan dan tidak ada kompromi dengan semua kebijakan mereka. Sikap ini memunculkan lembaga pendidikan pesantren, sehingga menuntut pesantren untuk mengelola dan menjalankan pendidikan pesantren menurt sistem yang mereka buat sendiri pula dengan ciri khas pendidikan agama menjadi prioritas utama.
Kedua sikap umat Islam yang lebih kompromi dari kalangan Islam yang melihat persoalan secara lebih modern dengan mengambil hal yang positif dari sistem pendidikan Belanda serta tidak meninggalkan nilai-nilai Islam dalam semua prosesnya, sehingga bermunculan pula lembaga pendidikan agama yang mengakomodir mata pelajaran agama dan umum.
Tidak jauh berbeda dengan masa penjajahan Belanda, pendidikan Islam pada masa penjajahan Jepang masih belum mendapatkan tempat yang semestinya jika diukur dari jumlah umat Islam di Nusantara, namun pada masa ini pendidikan Islam sudah mulai terlepas dari sikap diskriminatif karena dipengaruhi oleh waktu penjajahan Jepang lebih singkat serta kesadaran nasionalisme kaum pelajar sudah meningkat. Juga pendidikan Islam tidak hanya pada pesantren tetapi sudah masuk pada sistem madrasah yang menggabungkan pendidikan agama dan umum. Sehingga pada masa penjajahan Jepang banyak bermunculan lembaga pendidikan dan tempat-tempat ibadah sebagai tempat anak-anak belajar dan mengaji.[8]
Setelah Indonesia merdeka dan memasuki masa orde lama, pendidikan Islam sudah mendapatkan tempat yang lebih baik secara yuridis formal, sebab pada masa ini didirikan Departemen Agama yang menjadi pelaksana pengelolaan pendidikan Islam. Pada lain pihak dikeluarkannya undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang mengatur pendidikan di sekolah negeri, baik dalam naungan Kementrian Agama maupun Kementrian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan dengan persetujuan orang tua untuk mengikuti pelajaran tersebut atau tidak. Serta kebijakan lainnya yang bisa disebut sebagai langkah maju untuk memperbaiki pendidikan Islam.
Berkaitan dengan pendidikan pesantren, pada masa orde lama disamakan dengan pendidikan madrasah sebagai penanggung jawab pelaksana dibawah Departemen Agama, sehingga memberikan peluang yang besar untuk tumbuh dan berkembangnya lembaga pendidikan Islam. Hal itu terlihat dari penyamaan pesantren dengan madrasah yang diberikan penganggaran dari pemerintah melalui Departemen Agama, pengangkatan tenaga guru, penambahan gedung-gedung yang dibantu pemerintah, meskipun masih terbatas jumlahnya.
Masa selanjutnya ketika pemerintahan dilaksanakan oleh rezim orde baru. Masa orde baru yang mengedepankan pembangunan dan ekonomi memberikan dampak yang signifikan terhadap pendidikan meskipun pemerintahan orde baru lebih dikenal dalam semua kebijaknnya dengan pendekatan monolistik, sentralistik dan monopoli.[9] Hal positif dari kebijakan ini terhadap pendidikan terlihat dengan keluarnya SKB 3 Menteri yaitu Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang memeberikan perluasan kepada lulusan madrasah untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi umum dan begitu pula sebaliknya.
Pada masa orde baru pula dikeluarkannya Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 02 Tahun 1989 yang mengatur tentang bagaimana posisi pendidikan Islam dalam pendidikan nasional. Dalam undang-undang ini diatur tentang pendidikan agama sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang mendapatkan perlakuan sama dalam regulasi, keuangan, sumber daya manusia dan lainnya.
Dalam hal pembangunan fisik dan non fisik, pada orde baru madrasah mengalami kemajuan yang pesat dengan adanya perbaikan infrasturktur madrasah, sarana dan prasarana dan fasilitas pendidikan lainnya. Dalam bentuk nonfisik pemerintah melakukan pembaharuan dalam kelembagaan, kurikulum, mutu sumber daya manusia dan lain sebagainya. Selain itu menjamurnya pendidikan Islam yng bersifat nonformal atas inisiatif dan swadaya masyarakat. Sehingga pada masa orde baru terbentuk suasana dan atmosfir yang lebih agamis dalam berbagai aspek kehidupan, seprti bermunculannya organisasi keagamaan, lembaga perbangkan Islam dan lainnya.[10]
Perpindahan masa pemerintahan dari orde baru pada reformasi telah merubah keadaan pendidikan Islam jauh lebih baik, beberapa keadaan itu dapat dilihat dari berbagai hal antara lain[11] :
1.      Pemantapan pendidikan Islam sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional dengan perubahan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 02 Tahun 1989 kepada Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 yang tidak hanya mengakui madrasah sebagai bagian sistem pendidikan nasional, tetapi juga pendidikan pesantren, raudatul athfal dan majelis ta’lim. Sedangkan untuk peningkatan sumber daya manusia dikeluarkannya Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang berada dalam lingkungan pendidikan nasional dan Kementrian Agama.
2.      Peningkatan anggaran pendidikan Islam sebanyak 20 % dari APBN yang mencakup semua pelaksanaan pendidikan, sehingga dengan hal ini memacu pertumbuhan dan perkebangan pendidikan Islam.
3.      Program wajib belajar 9 tahun yang berlaku pada Kementrian Pendidikan Nasional dan Kementrian Agama, untuk menunjang pelaksanaan ini pemerintah memberikan pembebasan dari biaya pendidikan operasional sekolah dengan anggaran BOS..
4.      Penyelenggaraan sekolah bertaraf nasional (SBN) dan internasional (SBI) yang tidak hanya pada lembaga pendidikan umu tetapi juga lembaga pendidikan keagamaan.
5.      Kebijakan sertifikasi guru dan dosen bagi semua guru dan dosen baik negri maupun swasta, dibawah Kementrian Pendidikan Nasional ataupun Kementrian Agama.
6.      Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) tahun 2004 dan KTSP tahun 2006, selain itu juga pada pengembangan pendekatan pembelajaran yang tidak hanya berpusat pada guru, tetapi juga berpusat pada siswa dengan metode yang lebih berkembang dan menjadikan guru sebagai pelayan siswa dalam mendidik. Serta berbagai macam kemajuan pendidikan Islam dalam semua proses pendidikannya.
Pada penjabaran yang lebih kongkrit, menurut Ramayulis, kedudukan pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional terdapat pada dua hal yaitu sebagai mata pelajaran dan sebagai lembaga.[12] Sebagai mata pelajaran pendidikan agama Islam diajarkan pada sekolah-sekolah yang berada dibawah binaan Kementrian Pendidikan Nasional sebagai mata pelajaran wajib pada semua jenjang dan tingkat pendidikan. Sedangkan sebagai lembaga pendidikan Islam terwujud dalam satuan pendidikan yang berada dibawah Kementrian Agama mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak sampai perguruan tinggi.
D.    Peran Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional
Menganalisa peran pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional dapat dipahami dari fungsi pendidikan agama yang terdapat dalam pasal 39 ayat (2) tahun 1989 bahwa pendidikan agama merupakan usaha memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut peserta didiknya yang bersangkutan, dengan memperhatikan tuntutan untuk mengormati agama lain dalam hubungan kerukunan antarumat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.
Maka pendidikan agama Islam merupakan salah satu upaya untuk membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa yang diajarkan pada semua jenjang dan jenis pendidikan. Sebab iman dan taqwa sebagai tujuan pendidikan nasional jika dilihat dari sudut pandang Islam meruapakan penyanggah utama dalam struktur bangunan keagamaan dalam kehidupan.[13]
Sedangkan sebagai lembaga pendidikan Islam seperti madrasah dan pesantren merupakan lembaga yang sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Dalam perjalanan sejarah Indonesia, pesantren mengambil tempat yang cukup signifikan dalam kerangka perjuangan kemerdekaan ataupun mengisi kemerdekaan Indonesia, hal itu terbukti dengan banyaknya keikutsertaan dan andil yang besar dari kalangan ulama dan kiyai pesantren dalam perjuangan merebut dan mengisi kemerdekaan tersebut.
Sumbangan yang besar dari ulama dan kalangan Islam tidak hanya oleh diri mereka sendiri tetapi juga dari kalangan pesantren dan masyarakat yang sudah menerima ulama dengan baik karena melihat pada didikan yang mereka berikan berdasarkan nilai-nilai kesopanan, ramah dan ikhlas beramal.[14] Gambaran tentang peran serta pesantren dalam perjalanan pendidikan islam di tanah air dapat dilihat sebagai berikut :
1.      Madrasah dan pondok pesantren telah menunjukkan kemampuannya untuk tumbuh dan berkembang dalaam menghadapi berbagai tantangan zaman, serta kemampuannya untuk memasuki pelosok daerah dan tetap kokoh ketika berada dalam masa modern.
2.      Madrasah dan pesantren sebagian besar merupakan lembaga swasta yang mampu mandiri dalam melaksanakan pendidikan.
3.      Madrasah dan pondok pesantren telah terbukti mampu memberikan out put pendidikan yang mampu melanjutkan pengajaran khususnya pendidikan Islam.
4.      Madrasah dan pondok pesantren memiliki potensi besar untuk bekerjasama dengan lembaga pendidikan umum dalam rangka mewujudkan wajib belajar 9 tahun.[15]
5.      Lembaga pendidikan Islam berperan mendidik anak-anak yang drop-uot, yang tidak memilki kesempatan untuk memasuki pendidikan formal serta sebagaai penguatan pendidikan Islam di luar waktu pembelajaran pada lembaga pendidikan non formal seperti MDA, TPA dan lain sebagainya.[16]

E.     Nilai-Nilai Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang sistem pendidikan nasional disusun tidak berdasarkan satu agama atau budaya yang ada pada salah satu masyarakat saja, namun untuk semua agama dan budaya masyarakat yang ada di Indonesia, akan tetapi dalam sistem pendidikan nasional tersebut sangat kental dengan nilai-nilai Islam. Nilai-nilai tersebut dapat diamati dari tujuan pendidikan nasional seperti yang sudah penulis jelaskan pada pembahasan sebelumnya. Selain itu nilai-nilai Islam juga mencakup semua aspek system antara lain keberadaan mata pelajaran dan melekatnya nilai-nilai keIslaman dalam semua mata pelajaran.
Semua mata pelajaran pada prinsipnya mengandung nilai-nilai Islam, sebab dalam Islam tidak dikenal dikotomi pengetahuan antara agama atau tidak agama, sebab semua pengetahuan bagi umat Islam bisa mengantarkan pemahaman dan keyakinan pada tujuan akhir beragama yaitu keyakinan tentang eksistensi Tuhan. Pada mata pelajaran Ilmu pengetahuan alam umpamanya, dengan mengetahui semua teori dan argumentasi proses semua kejadian alam, pada akhirnya sebagaai seorang muslim akam memunculkan keyakinan terhadap eksistensi Allah sebagai Tuhannya, begitu juga pada mata pelajaran lainnya.

F.     Penutup
Peralihan rezim pemerintahan Negara telah merubah wajah pendidikan nasional termasuk pendidikan Islam. Keluarnya berbagai undang-undang sebagai penyempurnaan undang-undang tentang pendidikan mulai dari masa penjajahan sampai orde baru menjadi tantangan tersendiri bagi kemajuan pendidikan nasional.
Pendidikan Islam sebagai subsistem yang tidak bisa dipisahkan dari sistem pendidikan nasional juga dihadapkan pada persoalan yang sama. Ketika akses dan peluang serta aturan perlakuan pemerintah terhadap lembaga pendidikan Islam harus menjadi peluang yang besar untuk memajukan pendidikan islam, baik atas nama mata pelajaran dalam lembaga pendidikan umum maupun sebagai lemabaga pendidikan yang mayoritas pengajarannya adalah Islam.
Peluang yang besar tidak hanya dari aspek formal saja, namun mengacu pada konsep dan undang-undang tentang pendidikan sesungguhnya aturan pendidikan nasional sudah dilandasi oleh niali-nilai Islam, seperti tujuan pendiddikan nasional sangat selaras bagi cita-cita seorang muslim yang diinginkan oleh agama yaitu beriman dan bertaqwa. Juga tantangan kedepan bagaimana pengetahuan umum bisa dikaitkan dengan Islam sehingga apapun materi pelajaran bisa berfungsi sebagai penguatan untuk menambah keyakinan terhadap Tuhan yang Maha Esa.





DAFTAR KESPUSTAKAAN


Hasbullah, Dasar-Dasar Pendidikan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2005

Nata, Abuddin, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta : UIN Syarif Hidayatullah, 2010 

Nizar, Samsul (ed), Sejarah Pendidikan Islam Menelusuri Jejak Sejarah Pendidikan Era Rasulullah samapi Indonesia, Jakarta : Prenada Media Grup, 2007

Nizar, Samsul, Sejarah dan Pergolakan Pemikiran Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta : Grafindo Persada, 2005

UU SISDIKNAS Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3 tentang Fungsi dan Tujuan, Bandung : Citra Umbara, 2003

Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta : Kalam Mulia, 2010

Zuhairini dkk, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta : Bumi Aksara, 1997



[1] Hasbullah, Dasar-Dasar Pendidikan, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2005), h. 123-124
[2] UU SISDIKNAS Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 4tentang Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, (Bandung : Citra Umbara, 2003), h. 7
[3] Ibid.,
[4] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta : Kalam Mulia, 2010), h. 38
[5] UU SISDIKNAS Nomor 20 Tahun 2003, Ibid., h. 18
[6] Ramayulis, op. cit, h. 41
[7] Abuddin Nata, Sejarah Pendidikan Islam, (Jakarta : UIN Syarif Hidayatullah, 2010), h. 190  
[8] Samsul Nizar (ed), Sejarah Pendidikan Islam Menelusuri Jejak Sejarah Pendidikan Era Rasulullah samapi Indonesia, ( Jakarta : Prenada Media Grup, 2007, h. 314
[9] Ibid., h. 226
[10] Abuddin Nata, op. cit, h. 228
[11] Ibid., h. 238-240
[12] Ramayulis, op. cit, h. 41
[13] Ibid., h. 43
[14] Zuhairini dkk, Sejarah Pendidikan Islam, (Jakarta : Bumi Aksara, 1997), h. 208
[15] Hasbullah, op. cit, h. 180-181
[16] Ramayulis, op. cit, h. 45

Tidak ada komentar:

Posting Komentar