Rabu, 27 April 2011

tafakkaruu


SUMBER-SUMBER PENGETAHUAN
(EMPIRISME DAN RASIONALISME)
Oleh : Heri Surikno


A.    Pendahuluan
Kemunculan sebuah pemikiran tidak bisa lepas dari nilai yang mempengaruhi dari peristiwa dan pemikiran yang hdiup dan berkembang sebelumnya. Juga halnya dengan empirisme dan rasionalisme, kedua konsep pengetahuan ini tidaklah berada para ruang hampa yang tidak mengakar pada realitas pemikiran sebelumnya.
Rasionalisme yang lahir satu abad setelah masa krisis abad pertengahan yang disebut dengan renaissance pada abad ke 15 samapai abad 16. kemunculan rasionalisme merupakan elaborasi ketidakpuasan terhadap pemikiran skolastik yang berkembang sebelumnya, sekaligus kritikan Descartes sebagai bapak filsafat modern yang pernah belajar filsafat skolastik.
Sementara empirisme lahir sebagai kritik dan ketidakpuasan metode yang dipakai rasionalisme dalam mencari kebenaran. Salah satu kritikannya adalah bahwa tidak sepenuhnya benar apa yang berasal dari akal, bahkan akal mungkin menipu dalam segala pembuktiannya.
Maka pada makalah ini penulis akan memaparkan tentang beberapa pemikiran empirisme dan rasionalisme serta beberapa tokoh pemikir keduanya secara gambling, dengan harapan bisa menjadi bahan dasar untuk didiskusikan lebih lanjut.

B.     Kemunculan Empirisme
Para pemikir di Inggris bergerak ke arah yang berbeda dengan tema yang telah dirintis oleh Descartes. Mereka lebih mengikuti Jejak Francis Bacon, yaitu aliran empirisme. Empirisme adalah suatu doktrin filsafat yang menekankan peranan pengalaman dalam memperoleh pengetahuan dan pengetahuan itu sendiri dan mengecilkan peran akal. Istilah empirisme diambil dari bahasa yunani empeiria yang berarti pengalaman atau coba-coba. Sementara menurut A.R. Lacey berdasarkan akar katanya Empirisme adalah aliran dalam filsafat yang berpandangan bahwa pengetahuan secara keseluruhan atau parsial didasarkan kepada pengalaman yang menggunakan indera.[1]
Sebagai suatu doktrin, empirisme adalah lawan rasionalisme. Akan tetapi tidak berarti bahwa rasionalisme ditolak sama sekali. Dapat dikatakan bahwa rasionalisme dipergunakan dalam kerangka empirisme, atau rasionalisme dilihat dalam bingkai empirisme.
Ada banyak filosof yang memiliki metode berpikir empiris, namun pada makalah ini penulis hanya menjelaskan beberapa orang saja yang dianggap paling memilki kontribusi besar dalam pengembangan filsafat empirisme. Mereka antara lain Thomas Hobbes, John Locke, David Hume dan Herbert Spencer.

C.    Tokoh-Tokoh Empirisme
1.      Thomas Hobbes (1588-1679)
Thomas Hobbes hidup pada masa malapetaka perang saudara di Inggris antara kubu Charles I dan kubu parlemen pada abad ke-17. malapetaka ini dimenangkan oleh pihak parlemen yang sekaligus mengakhiri masa kekuasaan Charles I sekaligus mengakhiri kehidupannya karena ia mati digantung oleh pihak yang menang.
Hobbes memiliki keistimewaan yang berbeda jika dibandingkan dengan yang lain di masanya. Hal itu terlihat dari pada saat ia kuliah di Universitas Oxpord selain menjadi mahasiswa sekaligus menjadi asisten dosen pribadi keluarga bangsawan Chavendish. Minatnya dalam membaca karya-karya klasik seperti menerjemahkan karya Thucydides dan puisi Iliad dan Odysey karya Homerus sebagai penyair termasyhur zaman Yunani. Bahkan dia sempat berkontak dengan Galileo dan menjadi sekretaris Francis Bacon.[2]
Thomas Hobbes dikenal sebagai pendiri filsafat mandiri, karena ia berpendapat bahwa filsafat tidak berurusan dengan hal-hal yang bersifat teologis atau segala sesuatu yang berada dalam ruang lingkup agama.[3] Pendapat ini ia munculkan karena melihat dari sejarah filsafat dari masa renaissance banyak filosof yang sulit membedakan antara filsafat dan teologi, di samping filsafat juga sudah terlalu banyak disusupi oleh gagasan religius.
Penolakan Hobbes terhadap pencampuran filsafat dengan teologi karena ia melihat bahwa objek kajian dan metode menbuktikan sesuatu berbeda antara agama dan filsafat. Filsafat lebih melihat pada objek lahiriah yang bergerak beserta cirri-cirinya atau hal-hal yang dapat dialami oleh tubuh manusia. Sedangkan agama membicarakan substansi yang tidak berubah dan tidak bergerak, seperti Tuhan, malaikat dan roh yang kesemua itu tidak dapat dibuktikan dengan empirik manusia.
Pemikiran Hobbes lebih dititik beratkan pada bahwa kenyataan terakhir adalah kenyataan indrawi yaitu kenyataan material yang bisa dialami. Sebab menurut Hobbes bahwa yang menjadi asas pertama adalah materi dan gerak, maka tidak masuk kedalamnya konsep-konsep spiritual seperti yang diajarkan agama karena tidak terdapat dalam pengalaman kita.[4] Konsep berpikir seperti ini kemudian yang menghantarkan Hobbes pada kesimpulan bahwa pengetahuan harus berdasarkan pada pengalaman dan observasi.
Maka dapat disimpulkan dari filsafat Thomas Hobbes bahwa pengalaman inderawi sebagai permulaan segala pengetahuan. Hanya sesuatu yang dapat disentuh dengan inderalah yang merupakan kebenaran. Pengetahuan kita tak mengatasi pengindraan dengan kata lain pengetahuan yang benar hanyalah pengetahuan indera saja, yang lain tidak. Ada yang menyebut Hobbes itu menganut sensualisme, karena ia amat mengutamakan sensus (indra) dalam pengetahuan. Tetapi dalam hubungan ini tentulah ia anggap salah satu dari penganut empirisme, yang mengatakan bahwa persantuhan dengan indera (empirik) itulah yang menjadi pangkal dan sumber pengetahuan.
2.      John Locke (1632-1704)
John locke dilahirkan di Wrington, dekat Bristol, Inggris. Ia adalah filosof yang banyak mempelajari agama Kristen. Disamping sebagai seorang ahli hukum ia juga menyukai filsafat dan teologi, mendalami ilmu kedokteran, dan penelitian kimia. Dalam mencapai kebenaran, sampai seberapa jauh (bagimana) manusia memakai kemampuannya.
John Locke sebagai filosof empirisme berpandangan bahwa pengalaman atau empirisme itulah yang menjadi sumber segala pengetahuan, sebab tanpa adanya pengalaman, pengetahuan tidak bisa didapat dengan sebenarnya.[5] Ajaran Locke lainnya tentang apa yang kita ketahui tentang pengalaman itu bukanlah objek atau benda yang mau kita ketahui sendiri, melainkan kesan-kesannya pada panca indra.[6]
Sehingga dengan dua ajarannya ini dikenal istilah sensation dan refleksion. Sensation adalah kemampuan pengetahuan manusia sampai kemanakah ia dapat mencapai kebenaran dan bagimanakah mencapainya itu, sedangkan reflektion  adalah pengenalan intuitif yang memberikan pengetahuan kepada manusia, yang lebih baik daripada sensation.
Dalam pandangan filsafat empirisnya, Jphn Locke memberikan kritikan dan argument terhadap ajaran filsafat rasionalisme. Beberapa kesimpulan bantahan argument itu antara lain[7] :
a.       Dari jalan masuknya pengetahuan kita mengetahui bahwa innate (dalam pandangan Descartes disebut dengan apriori) itu tidak ada, memang agak umum orang beranggapan bahwa innate itu ada. Ia itu seperti ditempelkan pada jiwa manusia, dan jiwa membawanya ke dunia ini. Sebenarnya kenyataan telah cukup menjelaskan kepada kita bagaimana pengetahuan itu datang, yakni melalui daya-daya yang alamiah tanpa bantuan kesan-kesan bawaan, dan kita sampai pada keyakinan tanpa suatu pengertian asli.
b.      Persetujuan umum adalah argument yang terkuat. Tidak ada sesuatu yang dapat disetujui oleh umum tentang adanya innate idea justru dijadikan alasan untuk mengatakan ia tidak ada.
c.       Persetujuan umum membuktikan tidak adanya innate idea.
d.      Apa innate itu sebenarnya tidaklah mungkin diakui dan sekaligus juga tidak diakui adanya. Bukti-bukti yang mengatakan ada innate itu ada justru saya jadikan alasan untuk mengatakan ia tidak ada.
e.       Tidak juga dicetakkan (distempelkan) pada jiwa sebab pada anak idiot ide yang innate itu tidak ada padahal anak normal dan akan “idiot sama-sama berpikir”.
Pada masa Locke, filsafat mengalami perubahan arah. Jika rasionalisme Descartes mengajarkan bahwa pengetahuan yang paling berharga tidak berasal dari pengalaman, maka menurut Locke, pengalamanlah yang menjadi dasar dari segala pengetahuan. Namun demikian, empirisme dihadapkan pada sebuah persoalan yang sampai begitu jauh belum bisa dipecahkan secara memuaskan oleh filsafat. Persoalannya adalah menunjukkan bagaimana kita mempunyai pengetahuan tentang sesuatu selain diri kita dan cara kerja pikiran itu sendiri.
3.      David Hume (1711-1776)
David Hume lahir di Edinburg, Skotlandia pada 1711. Ia pun menempuh pendidikannya di sana. Keluarganya berharap agar ia kelak menjadi ahli hukum, tetapi Hume hanya menyenangi filsafat dan pengetahuan. Setelah dalam beberapa tahun belajar secara otodidak, ia pindah ke La Flèche, Prancis (tempat di mana Descartes menempuh pendidikan).34 Sejak itu pula hingga wafatnya 1776 ia lebih banyak menghabiskan waktu hidupnya di Prancis.
 Dalam ajaran filsafat empirisme Hume bahwa apa saja yang merupakan pengetahuan itu hanya disebabkan oleh pengalaman. Adapun yang bersentuhan dengan indra kita itu sifat-sifat atau gejala-gejala dari hal tersebut. Yang menyebabkan kita mempunyai pengertia sesuatu yang tetap – substansi – itu tidak lain dari perulangan pengalaman yang demikian acap kalinya, sehingga kita menganggap mempunyai pengertian tentang suatu hal, tetapi sebetulnya tidak ada substansi itu hanya anggapan, khayal, sebenarnya tidak ada.[8]
Ajaran Hume disebut dengan nihil est intelectu quod non antea fuerit in sensu” yang berarti, “tidak ada satu pun ada dalam pikiran yang tidak terlebih dahulu terdapat pada data-data inderawi”[9]. Namun untuk mengetahui sesuatu penting untuk dibedakan antara kesan dan ide. Kesan merupakan penginderaan langsung atas realitas lahiriah, sementara ide adalah ingatan atas kesan-kesan. Menurutnya, kesan selalu muncul lebih dahulu, sementara ide sebagai pengalaman langsung tidak dapat diragukan. Dengan kata lain, karena ide merupakan ingatan atas kesan-kesan, maka isi pikiran manusia tergantung kepada aktivitas inderanya.
Sehingga David Hume berpndangan bahwa pikiran kita bekerja berdasarkan tiga prinsip pertautan ide. Pertama, prinsip kemiripan yaitu mencari kemiripan antara apa yang ada di benak kita dengan kenyataan di luar. Kedua, prinsip kedekatan yaitu kalau kita memikirkan sebuah rumah, maka berdasarkan prinsip kedekatan kita juga berpikir tentang adanya jendela, pintu, atap, perabot sesuai dengan gambaran rumah yang kita dapatkan lewat pengalaman inderawi sebelumnya. Ketiga, prinsip sebab-akibat yaitu jika kita memikirkan luka, kita pasti memikirkan rasa sakit yang diakibatkannya




D.    Kemunculan Rasionalisme
Usaha manusia untuk memberi kemandirian kepada akal sebagaimana yang telah dirintis oleh para pemikir renaisans, masih berlanjut terus sampai abad ke-17. Abad ke-17 adalah era dimulainya pemikiran-pemikiran kefilsafatan dalam artian yang sebenarnya. Semakin lama manusia semakin menaruh kepercayaan yang besar terhadap kemampuan akal, bahkan diyakini bahwa dengan kemampuan akal segala macam persoalan dapat dijelaskan, semua permasalahan dapat dipahami dan dipecahkan termasuk seluruh masalah kemanusiaan.
Keyakinan yang berlebihan terhadap kemampuan akal telah berimplikasi kepada perang terhadap mereka yang malas mempergunakan akalnya, terhadap kepercayaan yang bersifat dogmatis seperti yang terjadi pada abad pertengahan, terhadap norma-norma yang bersifat tradisi dan terhadap apa saja yang tidak masuk akal termasuk keyakinan-keyakinan dan serta semua anggapan yang tidak rasional.[10]
Dengan kekuasaan akal tersebut, orang berharap akan lahir suatu dunia baru yang lebih sempurna, dipimpin dan dikendalikan oleh akal sehat manusia. Kepercayaan terhadap akal ini sangat jelas terlihat dalam bidang filsafat, yaitu dalam bentuk suatu keinginan untuk menyusun secara a priori suatu sistem keputusan akal yang luas dan tingkat tinggi. Corak berpikir yang sangat mendewakan kemampuan akal dalam filsafat dikenal dengan nama aliran rasionalisme.
Rasionalisme secara bahasa berasal dari bahasa latin ratio artinya pikiran reason). A.R. Lacey7 menambahkan bahwa berdasarkan akar katanya Rasionalisme adalah sebuah pandangan yang berpegangan bahwa akal merupakan sumber bagi pengetahuan dan pembenaran. Sementara itu, secara terminologis aliran ini dipandang sebagai aliran yang berpegang pada prinsip bahwa akal harus diberi peranan utama dalam penjelasan.[11]
E.     Tokoh-Tokoh Rasionalisme
1.      Rene Descartes
Rene Descartes merupakan filosof Prancis pada abad 16 sampai abad 17 yang ahli matematika, saintis, ilmu alam, ilmu hokum dan kedokteran. ia dilahirkan pada tahun 1596 dan berada dalam didikan sekolah Jesuit yang merupakan tempat penempaan aliran filsafat skolastik. Descartes meniggal pada tahun 1650 di Swedia setelah melakukan pengembaraan yang cukup panjang selama 20 tahun. ia menetap di Belanda dan Swedia.[12] Barangkali pengembaraan Descartes pada dua negara tersebut disebabkan oleh kebebasan dan keamanan mengembangkan pemikirannya jika dibandingkan di tanah kelahirannya Prancis.
Descartes diberi gelar sebagai bapak filsafat modern (father of modern philosofhy). Karena ia sikap dan kritisnya terhadap filsafat skolastik yang pernah ia terima selama belajar di sekolah Jesuit dan lebih menggunakan akal sebagai alat penyelidikan filsafat.[13] Di samping itu ia juga sebagai perintis dan peletak pertama yang memiliki kapasitas berfilsafat tinggi yang dipengaruhi oleh ilmu fisika dan astronomi baru.
Salah satu kritikan Descartes ialah ketidakpuasannya dari aspek adanya ketergantungan filsafat terhadap dalil-dalil filosof terdahulu seperti Aristoteles, sehingga filsafat yang semestinya menggunakan pola berpikir radikal sudah tidak  radikal lagi karena penerimaan terhadap pengandaian-pengandain berpikir filosof yang masih diperlukan pembuktian yang mendasar dan lebih metodis untuk menerimanya.
Dalam kesangsian Descartes bahwa filsafat scholastik tak dapat memberikan kepuasan kepada ilmu dan filsafat baru dalam perkembangan masyarakat modern dan acap kali bertentangan antara satu sama lain. Hal itu disebabkan oleh tidak adanya metodos yang jelas.[14] Untuk merumuskan metode tersebut Franz Magnis menyebutnya sebagai kesangsian metodis yaitu filsafat harus mulai menyangsikan segala-galanya dan semuanya itu untuk mengembalikan filsafat pada sifat radikal dengan kepastian dasariah dan kebenaran yang kokoh (fundamentum certum et incocussum veritatis) dengan cara metode kesangsian (le doute metodique).[15] Tidak boleh ada sesuatu apapun diterima dengan begitu saja, tetapi mesti melihatnya dari sisi apakah filsafat itu mampu bertahan dari segala kesangsian itu.
Kesangsian Descartes lainnya terhadap pemikiran filsafat sebelumnya ialah keberadaan matematika dan metafisika yang berlaku tentang dunia material dan dunia rohani perlu dipertanyakan apakah ia bukan tipuan belaka dari iblis yang sangat cerdik (genius malignus). Atau tertipu oleh khayalan-khayalan yang tidak bisa dijadikan pegangan, sehingga dibutuhkan kesangsian terhadapnya, meskipun hanya aku yang menyangsikannya, sebab semakin dapat menyangsikan segala sesuatu tentang kebenaran sesuatu, maka kita semakin mengada (exist). Untuk mencapai kesangsian yan menghantarkan kepada kebenaran harus dengan berpikir, sehingga dikenal ucapan Descartes sebagai bukti rasionalisnya dengan ungkapan ‘aku berpikir, maka aku ada’ (cogito ergu sum).[16]
Cogito merupakan kebenaran dan kepastian yang tak tergoyahkan karena aku mengerti secara jelas dan terpilah-pilah (claire et distincte).  Namun kesangsian Descartes hanya dalam metode, bukan berarti keraguan yang bersifat skeptis, tetapi keraguan itu untuk mencapai kebenaran dan kepastian. Maka kepastian yang muncul pada saat menyangsikan segalanya itulah dituntut adanya kesadaran yang menjadi pangkal dari filsafat rasionalisme.[17]
Berhubungan dengan metafisika dalam padangan Descartes bahwa kebenaran dapat ditemukan melalui pikiran sendiri dan melalui dirinya sendiri, tidak melalui kitab suci, dongeng, pendapat orang, prasangka dan lain sebagainya.[18] Namun Descaretes tidak mengingkari adanya Tuhan dan metafisika lainnya, sebab dalam mencari kebenaran ada ide terang benderang yang disebut Descartes dengan idée claires et distinctes yang diberikan Tuhan sebelum orang dilahirkan atau ide bawaan yang menuntut kebenaran ide tersebut, sebab ia berasal dari yang Tuhan yang Maha benar yang tidak mungkin memberikan pedoman yang salah.
Lebih jelas uraian Descartes tentang bagaimana memperoleh hasil yang sahih dari metode yang ia canangkan dapat dijumpai dalam bagian kedua dari karyanya Anaximenes Discourse on Methode yang menjelaskan perlunya memperhatikan empat hal berikut ini :
1.      Tidak menerima sesuatu apa pun sebagai kebenaran, kecuali bila saya melihat bahwa hal itu sungguh-sungguh jelas dan tegas, sehingga tidak ada suatu keraguan apa pun yang mampu merobohkannya.
2.      Pecahkanlah setiap kesulitan atau masalah itu sebanyak mungkin bagian, sehingga tidak ada suatu keraguan apa pun yang mampu merobohkannya.
3.      Bimbinglah pikiran dengan teratur, dengan memulai dari hal yang sederhana dan mudah diketahui, kemudian secara bertahap sampai pada yang paling sulit dan kompleks.
4.      Dalam proses pencarian dan penelaahan hal-hal sulit, selamanya harus dibuat perhitungan-perhitungan yang sempurna serta pertimbangan-pertimbangan yang menyeluruh, sehingga kita menjadi yakin bahwa tidak ada satu pun yang terabaikan atau ketinggalan dalam penjelajahan itu.



2.      Baruch de Spinoza
Baruch de Spinoza lahir pada tahun 1632 di Amsterdam. Ia sangat mengutamakan pemikiran sehingga dia di usir dari agama Yahudi. Padahal waktu kecil Spinoza dikenal sebagai anak yang cerdas dan diharapkan akan menjadi rabbi. Ketidakpuasan Spinoza terhadap ajaran agama yang dianggapnya kuno dipengaruhi oleh pemikiran Descartes.[19]
Beberapa pendapat Spinoza yang menentang agama pada waktu adalah tentang malaikat hanyalah sebagai imajinasi dan Tuhan itu merupakan bersifat materi. Sehingga pandangan-pandangannya itu menggoyahkan Yahudi dan Kristen.
Sebagai penganut rasionalisme, Spinoza dianggap sebagai orang yang tepat dalam memberikan gambaran tentang apa yang dipikirkan oleh penganut rasionalisme. Ia berusaha menyusun sebuah sistem filsafat yang menyerupai sistem ilmu ukur (geometri). Seperti halnya orang Yunani, Spinoza mengatakan bahwa dalil-dalil ilmu ukur merupakan kebenaran-kebenaran yang tidak perlu dibuktikan lagi. Spinoza meyakini bahwa jika seseorang memahami makna yang dikandung oleh kata-kata yang dipergunakan dalam ilmu ukur, maka ia pasti akan memahami makna yang terkandung dalam pernyataan “sebuah garis lurus merupakan jarak terdekat di antara dua buah titik”, maka kita harus mengakui kebenaran pernyataan tersebut. Kebenaran yang menjadi aksioma.
Ajaran-ajaran Spinoza dikenal dengan istilah metode geometris (more geometrico).[20] Ini membantah tudingan kaum agamawan yang mengatakan bahwa pemikiran Spinoza hanyalah meolmpat-lompat dan meletup-letup. Selain itu seperti yang sudah penulis jelaskan bahwa Spinoza banyak dipengaruhi oleh Descartes dalam filsafatnya, meskipun dengan temuan akhir yang berbeda dalam istilah.
Descartes menemukan dasar akhir pada cogito, sedangkan Spinoza ia sebut sebagai substansi.[21] Substansi adalah sesuatu yang ada pada dirinya sendiri dan dipahami melalui dirinya sendiri. Ini berarti bahwa substansi sebagai sebuah kenyataan mandiri namun tidak lepas dari kenyataan-kenyataan yang lain.
Sebagai implikasi dari ajaran substansi, Spinoza merumuskan pada dua hal yaitu atribut dan modus. Atribut merupakan sesuatu yang ditangkap intelek sebagai hakikat substansi dan modus sebagai hal-hal yang berubah pada substansi. Misalnya Tuhan disebut sebagai substansi maka segala yang dijadikan pertnda adanya Tuhan dengan adanya atribut-atribut.

3.      G. W. Leibniz
Gottfried Eilhelm von Leibniz lahir pada tahun 1646 M dan meninggal pada tahun 1716 M. Ia filosof Jerman, matematikawan, fisikawan, dan sejarawan. Lama menjadi pegawai pemerintahan, pembantu pejabat tinggi Negara. Waktu mudanya ahli pikir Jerman ini mempelajari scholastik.
Ia mengenal aliran- aliran filsafat modern dan mahir dalam ilmu. Ia menerima substansi Spinoza akan tetapi tidak menerima paham serba tuhannya (pantesme). Menurut Leibniz substansi itu memang mencantumkan segala dasar kesanggupannya, dari itu mengandung segala kesungguhan pula. Untuk menerangkan permacam- macam didunia ini diterima oleh Leibniz yang disebutnya monad (monos = satu = satu unit). Monad jika dianalogikan dengan ilmu lain sama dengan titik pada matematika sebab dia yang terkecil atau yang terkecil dalam fisika disebut atom Monaden ini semacam cermin yang membayangkan kesempurnaan yang satu itu dengan cara sendiri.


F.     Kesimpulan
Rasionalisme adalah suatu aliran dalam filsafat yang berpendirian bahwa sumber pengetahuan yang mencukupi dan dapat dipercaya adalah akal. Rasionalisme tidak mengingkari peran pengalaman, tetapi pengalaman dipandang sebagai perangsang bagi akal atau sebagai pendukung bagi pengetahuan yang telah ditemukan oleh akal. Akal dapat menurunkan kebenaran-kebenaran dari dirinya sendiri melalui metode deduktif. Rasionalisme menonjolkan “diri” yang metafisik, ketika Descartes meragukan “aku” yang empiris, ragunya adalah ragu metafisik. Metode yang digunakan adalah metode deduktif.
Empirisme adalah suatu aliran dalam filsafat yang berpendapat bahwa empiri atau pengalamanlah yang menjadi sumber pengetahuan. Akal bukanlah sumber pengetahuan, akan tetapi akal berfungsi mengolah data-data yang diperoleh dari pengalaman. Metode yang digunakan adalah metode induktif. Jika rasionalisme menonjolkan “aku” yang metafisik, maka empirisme menonjolkan “aku” yang empiris. Empirisme memegang peranan yang amat penting bagi pengetahuan, malah barangkali merupakan satu-satunya sumber dan dasar ilmu  pengetahuan menurut penganut Empirisme. Pengalaman inderawi sering dianggap sebagai pengadilan yang tertinggi.













DAFTAR KEPUSTAKAAN


F. Budi Hardiman, Filsafat Modern dari Machievelli sampai Nietzhe, Jakarta : PT. Gramedia Utama, 2004

Fachri Syamsuddin, Filsafat Modern, Jakarta : The Minangkabau Foundation, 2009

Franz Magnis-Suseno, Filsafat Sebagai Ilmu Kritis  Yogyakarta : Kanisius, 1992

http/www.blogspot.wordpress.com/M.Ied al Munir dalam tulisan Tinjauan Terhadap Metode Empirise Dan Rasionalisme, diakses tanggal 20 Maret 2011

http/www.wordpress.com/filsafat rasionalisme, empirisme dan kritisisme/fanny.diakses minggu, 20 Maret 2011

http/www.blogspot.wordpress.com/M.Ied al Munir dalam tulisan Tinjauan Terhadap Metode Empirise Dan Rasionalisme, diakses tanggal 20 Maret 2011

I. R Poedjawidjatna, Pembimbing Kearah Alam Filsafat, (Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2002




[1] http/www.blogspot.wordpress.com/M.Ied al Munir dalam tulisan Tinjauan Terhadap Metode Empirise Dan Rasionalisme, diakses tanggal 20 Maret 2011
[2] F. Budi Hardiman, Filsafat Modern dari Machiavelli sampai Nietzhe, (Jakarta : PT. Gramedia Citra Utama, 2004), h. 66
[3] Ibid, h. 67
[4] ibid, h. 69
[5] Fachri Syamsuddin, Filsafat Modern¸(Jakarta : The Minangkabau Foundation, 2009), h. 34
[6] Franz Magnis Suseno, op.cit, h. 73
[7] http/www.wordpress.syekhuddin ; Filsafat Modern dan Pembentukannya, diakses tanggal 20 Mei 2011
[8]  http/www.wordpress.com/filsafat rasionalisme, empirisme dan kritisisme/fanny.diakses minggu, 20 Maret 2011
[9] http/www.blogspot.wordpress.com/M.Ied al Munir dalam tulisan Tinjauan Terhadap Metode Empirise Dan Rasionalisme, diakses tanggal 20 Maret 2011
[10] http/www.wordpress.com/filsafat rasionalisme, empirisme dan kritisisme/fanny.diakses minggu, 20 Maret 2011
[11]  http/www.blogspot.wordpress.com/M.Ied al Munir dalam tulisan Tinjauan Terhadap Metode Empirise Dan Rasionalisme, diakses tanggal 20 Maret 2011
[12] Franz Magnis-Suseno, Filsafat Sebagai Ilmu Kritis  (Yogyakarta : Kanisius, 1992), h. 69
[13] Fachri Syamsuddin, op.cit, h. 11
[14] I. R Poedjawidjatna, Pembimbing Kearah Alam Filsafat, (Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2002), h. 99
[15] F. Budi Hardiman, Filsafat Modern dari Machievelli sampai Nietzhe, (Jakarta : PT. Gramedia Utama, 2004), h. 38
[16] Ibid
[17] I. R. Poedjawinata, op. cit, h. 100
[18] F. Budi Hardiman, op. cit, h. 38
[19] F. Hardiman, op.cit, h. 44
[20] Ibid. h. 46
[21] Ibid, h. 47

realitas yang membosankan

Kehidupan Kampus : Antara Kenyataan dan Harapan
Oleh Heri Surikno

            Seorang teman saya ketika baru saja selesai munaqasah (ujian skripsi) berteriak karena kebahagiaannya “akhirnya tamat juga saya dan bisa meninggalkan kampus ini”. Pada satu sisi ekspresi itu mungkin hal yang biasa sebagai sebuah bentuk luapan rasa kegembiraan bahwa dihadapannya sudah menunggu gelar sarjana, setelah lebih kurang empat tahun menjalani pendidikan dan usaha yang cukup melelahkan untuk memperjuangkan gelar itu, bukan hanya kesulitan dalam membuat skripsi, namun berhadapan dengan birokrasi dan pola komunikasi yang terkadang sulit dimengerti antara mahasiswa dengan dosen dan mahasiswa dengan pegawai administrasi.
            Menarik untuk kita bicarakan tentang warga kampus dengan pola kehidupan yang ada antara civitas akademika. Sebagai elite minority warga bangsa, semua elemen yang ada dalam sebuah perguruan tinggi dalam kategori tertentu dapat dikatakan sebagai sub-kultur dengan budaya dan tradisi tertentu serta cara berkomunikasi antar elemen yang ada sebagai sesuatu yang unik dan has. Kekhasan itu dapat dilihat dari dua sisi yang mereka miliki yaitu sisi mereka sebagai masyarakat akademis dengan pola interaksi yang khusus antara mereka, juga sisi sebagai masyarakat umum layaknya masyarakat yang lain.
            Layaknya kehidupan masyarakat tentu tidak bisa terlepas dari strata sosial yang beragam dengan faktor beragam pula. Secara sosiologis terjadinya ketimpangan dan perbenturan antar strata disebabkan oleh kelas sosial yang dimiliki oleh masing-masing elemen masyarakat, begitu juga halnya dengan masyarakat akademis, kelas sosial antara mahasiswa dengan dosen, antara mahasiswa dengan pegawai administrasi, dan kelas sosial antara dosen dan pegawai.
            Secara formal hubungan antara dosen dan mahasiswa dibangun dan dilakukan dengan aturan main tertentu dalam proses belajar mengajar yang diatur dalam system dan etika akademik, begitu juga antara pegawai dengan mahasiswa. Namun sebagai manusia tentu antara dosen, mahasiswa dan pegawai tidak pula bisa terlepas dari etika dan aturan main yang ada diluar etika perguruan tinggi. Secara formal dan ideal dosen, pegawai dan mahasiswa baru berada pada strata masing-masing apabila mereka memegang teguh norma dan etika akademis yang ada di perguruan tinggi itu. Mafhum dari natijah ini adalah ketika tidak lagi menjalani dan bersikap sesuai dengan etika dan norma akademis, maka strata sosial dalam masyarakat kampus menjadi hilang dan dari sinilah sering manjadi awal terjadinya ketidak harmonisan hubungan dan kekerasan antara masing-masing elemen masyarakat akademis itu.
            Maka tidak heran kemudian terjadi peristiwa seperti yang dialami oleh teman saya tadi, bahwa keterkungkungan mahasiswa dalam proses pendidikan di perguruan tinggi sering kali terjadi, kesulitan dan bahkan dipertele (untuk tidak menyebutnya kurang manusiawi) dalam berurusan dengan birokrasi dan pegawai administrasi kampus, bahkan terkadang dengan wajah bengis, atau pola komunikasi atasan dan bawahan antara dosen dengan mahasiswa dengan kebenaran mutlak dari atasan, dan bahkan terjadinya praktek beli buku diktat sang dosen dengan jaminan nilai mahasiswa bisa langsung berubah tanpa harus mengikuti proses pembelajaran, atau peristiwa-peristiwa yang terkadang diluar dugaan insan akademis yang agamis pula. Memang sebetulnya tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja, bahwa mahasiswa tidak sedikit yang malas dan bermasalah dengan kepatuhan terhadap aturan birokrasi atau mentalitas yang belum intelek dalam berhadapan dengan masyarakat akademis, namun tentu perlu dilihat secara manusiawi bahwa sudah saatnya birokrasi dengan tetap memegang prinsip manajerial tetapi bukan berarti tidak dengan hati nurani, atau sudah saatnya paradigma dosen adalah pusat segala kebenaran terhadap semua keputusan yang berhubungan dengan mahasiswanya.
            Benar apa yang diungkapkan oleh Ahmad Gibson al-Bustami, bahwa terjadinya berbagai praktek itu dalam masyarakat akademis disebabkan oleh dua faktor, pertama karena faktor kesejahteraan, kedua faktor moralitas. Dua hal itu bisa saja terjadi secara bersamaan atau tersendiri.
            Kemiskinan adalah pangkal dari semua peristiwa dan ketidakpatuhan manusia terhadap aturan dan etika yang ada, setidaknya hal itu sudah menjadi hal yang sudah umum dalam paradigma masyarakat kita, seperti yang diungkapkan Mahmud Yunus peraih nobel abad ini, bahwa kemiskinan adalah sebab terjadinya perang antar Negara atau dalam Negara. namun berbicara kemiskinan dan kesejahteraan dalam masyarakat akademis barangkali sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan alasan terjadinya berbagai praktek penyimpangan dari etika dan norma dalam masyarakat akademis, meski secara manusiawi bahwa banyak tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh insane akademis dalam rangka memenuhi tugas mereka sebagai manusia biasa, karena sudah menjadi persoalan basi ketika persoalan kemiskinan menjadi alasan yang terdepan, dengan verbalitas doktrin bahwa kepuasan tidak akan pernah dimilki oleh manusia selama mereka hidup, atau bahasa filosofis bahwa orang kaya dan miskin tidak dibedakan oleh kemampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan fisik mereka, namun terletak pada kemampuan dalam memiskinkan diri dari keinginan-keinginan.
            Faktor kedua jika dilihat secara bersamaan ataupun tersendiri menjadi faktor yang dominan sebagai penyebab terjadinya berbagai peristiwa diluar etika dan norma akademis suatu perguruan tinggi. Maka faktor keteladanan dari dosen dan pegawai mesti menjadi tugas yang harus diselesaikan oleh pihak perguruan tinggi agar otonomi kampus yang diberikan oleh pemerintah tidak menjadi lubang besar untuk menambah kekerasan dalam dunia pendidikan kita, khususnya lembaga yang dikelola oleh orang-orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman agama, tentu juga diharapkan dapat teraplikasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pendidik yang memiliki kompetensi yang religius.
            Tentu realitas yang selama ini yang belum cukup jelas (mestinya diperjelas) menjadi acuan saja untuk menata kehidupan kampus yang ideal berdasarkan norma dan etika masing-masing perguruan tinggi, karena terkadang menengakkan kebenaran tanpa dengan cara yang benar, justru memunculkan kebenaran yang individualis dan jauh dari kebenaran hakiki, melarang orang agar menghindari berpakaian yang tidak Islami tentu dengan cara yang Islami dan akademisi pula, bukan dengan cara satuan pamong praja ketika meloroti warung kelambu pada saat siang hari bulan puasa.
            Setelah melakukan pembicaraan yang cukup panjang dalam acara sukuran kelulusan munaqasyahnya, teman saya lantas berujar “saya cemas akan menjadi penindas berikutnya”.wallahu a’lamu bisshawab.

heri surikno


SISTEM PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA
Oleh Heri Surikno

A.    Pendahuluan
Membicarakan sistem pendidikan nasional tidak bisa lepas dari membicarakan sistem pendidikan Islam, sebab pendidikan Islam merupakan subsistem yang tidak bisa dipisahkan dari kerangka besar pendidikan nasional. Keterpaduan antara dua sistem tersebut diakui dan diatur dalam perundanganan yang berlaku di Indonesia.
Dalam sistem pendidikan nasional, pendidikan Islam tidak hanya menjadi bagian yang terpisah dari semua subsystem yang ada, tetapi pendidikan Islam disamakan dalam semua aspek dengan pendidikan nasional lainnya. Pada aspek lembaga umpamanya, tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara Negara dituntut sama pada lembaga pendidikan Islam. Begitu juga dalam pembelajaran agama pada semua jenjang dan lembaga pendidikan nasional selain lembaga yang dikelola oleh agama tertentu, pemerintah menjadikan aturan pendidikan agama sebagai mata pelajaran wajib pada peserta didik sesuai dengan agama yang mereka anut.
Kedudukan pendidikan Islam sudah mengambil tempat yang sangat signifikan mulai dari sejarah perjuangan kemerdekaan Negara Indonesia. Keikutsertaan para ulama dan pesantren sudah tidak asing lagi untuk melawan sistem yang dibangun oleh penjajah. Sehingga dengan andil yang besar dari kalangan agamawan terhadap perkembangan Negara, telah menarik perhatian pemerintah untuk memberikan perhatian yang lebih pula terhadap pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional.
Pada makalah ini penulis akan menghantarkan beberapa hal yang berkaitan dengan analisis pendidikan nasional, pendidikan Islam dalam system pendidikan nasional serta nilai-nilai dan peran pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional.


B.     Analisis Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia
Dalam pengertian umum sistem dapat diartikan sebagai jumlah dari keseluruhan dari bagian-bagian yang saling bekerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Setiap sistem pasti mempunyai tujuan dan semua kegiatan yang dilaksanakan pasti dalam rangka untuk mencapai tujuan yang dimaksudkan. Oleh karena itu membicarakan sistem pendidikan nasional berarti menganalisa tujuan dan semua komponen yang termasuk dalam kerangka pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Beberapa komponen dalam sistem pendidikan nasional antara lain pendidikan nasional sebagai cita-cita yang menjadi arah semua proses pendidikan, peserta didik sebagai objek sekaligus subjek pendidikan, pendidik sebagai pembimbing pengaruh dan penanggung jawab pendidikan, alat pendidikan sebagai kelengkapan mencapai tujuan pendidikan dan lingkungan pendidikan sebagai wadah atau lapangan proses pendidikan.[1]
Selain itu hal yang paling mendasar dari sebuah sistem adalah nilai-nilai yang dianut sebuah bangsa yang melandasi dan mendasari semua proses pendidikan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan tersebut, sehingga cita-cita bangsa dan pendidikan tidak bisa dipisahkan secara hakiki, karena pendidikan dianggap sebagai wadah yang efektif untuk mentransformasikan nilai-nilai yang dianut oleh sebuah bangsa. Maka Indonesia sebagai Negara Pancasila dan berpedoman pada UUD 1945 berimplikasi langsung pada dasar yang menjadi ruh semua proses pendidikan nasional yang juga didasarkan pada dua hal tersebut.
Maka dalam makalah ini penulis menganalisa beberapa hal yang terkait dengan komponen sistem pendidikan nasional untuk selanjutnya menjadi gambaran untuk didiskusikan dimana posisi pendidikan Islam dalam pendidikan nasional :
1.      Prinsip-prinsip pelaksanaan pendidikan
Mengenai prinsip penyelengraan pendidikan diatur pada pasal 4 UU SISDIKNAS No. 23 Tahun 2003, bahwa :
a.       Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
b.      Pendidikan diselenggrakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multimakna
c.       Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat
d.      Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran
e.       Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, berhitung bagi segenap warga masyarakat
f.       Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melaui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.[2]
2.      Tujuan Pendidikan Nasional
Dalam UU SISDIKNAS No. 23 tahun 2003 disebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia  yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha  Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara  yang demokratis serta bertanggung jawab.[3]
Tujuan pendidikan nasional merupakan tujuan umum yang hendak dicapai oleh semua satuan pendidikan, meskipun pada setiap satuan pendidikan memiliki tujuan yang berbeda sesuai dengan tujuan khusus satuan tersebut, namun semua tujuan pendidikan pada setiap satuan pendidikan harus bermuara pada tujuan pendidikan nasional.
3.      Jalur, Jenjang dan Jenis pendidikan
Pendidikan Islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional, karena pada jalur pendidikan nasional terbagi pada tiga pelaksanaan yaitu :
a.       Pendidikan formal yaitu jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar. Pendidikan menengah dan pendidikan tinggi
b.      Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
c.       Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.[4]
Sedangkan untuk jenis pendidikan disebutkan bahwa yang termasuk dalam sistem pendidikan nasional adalah pendidikan umum, kejuruan akademik,  profesi, vokasi, keagamaan dan khusus. Pendidikan keagamaan yang dimaksud adalah pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peran yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
  1. Peserta Didik
Dalam pembukaan UUD 1945 alinia ke 4 mengamanahkan pada pemerintah sebagai pelaksana Negara untuk melaksanakan pemerintahan yang mencerdaskan kehidupan bangsa yang salah satu jalannya adalah pendidikan. Kemudian dipertegas lagi dengan UUD 1945 pasal 31 bahwa : (1). Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan. (3). Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Sebagai impilkasi dari semua amanah dasar Negara tersebut, maka yang dimaksud dengan peserta didik ialah setiap warga Negara, namun dalam aturan turunan dijelaskan dalam kategori tertentu, seperti wajib belajar 12 tahun. Sebab dalam sistem diatur batasan umur tertentu yang wajib mendapatkan pendidikan.
  1. Pendidik
Pendidik yang secara formal bertanggung jawab dalam sistem pendidikan nasional adalah guru yang telah diantarkan lewat pendidikan profesional. Dalam UU SISDIKNAS No. 23 tahun 2003 pasal 39 dijelaskan bahwa :
1)      Tenaga kependidikan bertugas melaksanakn administrasi, pengelolaan, pengmbangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan;
2)      Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.[5]
  1. Kurikulum Pendidikan
Pada pasal 37 disebutkan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat :
a.       pendidikan agama
b.      pendidikan kewarganegaraan
c.       bahasa
d.      matematika
e.       ilmu pengetahuan alam
f.       ilmu pengetahuan sosial
g.      seni dan budaya
h.      pendidikan jasmani dan olahraga
i.        keterampilan / kejuruan dan
j.        muatan lokal
Sedangkan untuk kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat :
a.       pendidikan agama
b.      pendidikan kewarganegaraan
c.       bahasa
Berdasarkan kurikulum tersebut pendidikan agama terutama Islam memiliki kedudukan penting dalam sistem pendidikan nasional dan sudah menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.[6] Karena pada semua tingkat, pendidikan agama menjadi salah satu kurikulum yang wajib diajarkan pada semua jenjang dan jenis pendidikan, meskipun dalam jumlah dan waktu yang berbeda-beda.
Berdasarkan beberapa uraian di atas dapat dianalisa bahwa sistem pendidikan nasional mengakomodir semua sistem yang dianut oleh semua lingkup masyarakat, baik dari ruang lingkup agama yang berbeda, budaya dan kultur yang beragam dan semua masyarakat yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun meskipun adanya prinsip fleksibilitas dalam prinsip pelaksanaan pendidikan nasional, semua jenjang dan jalur pendidikan tidak bisa lepas dari tujuan pendidikan nasional, juga setiap satuan pendidikan pada semua jalur dan jenjang mesti mengajarkan pendidikan agama sebagai kurikulum yang wajib diajarkan kepada peserta didik.

C.    Kedudukan Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional
Mencari posisi pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional dapat dilihat dari perjalanan sistem pendidikan nasional mulai dari masa penjajahan sampai masa reformasi sekarang. Perkembangan sistem politik dan pemerintahan telah menyebabkan terjadinya perubahan kedudukan pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional, sebab interpretasi terhadap posisi pendidikan agama terus berkembang seiring berkebangnya kemajuan pemikiran pendidikan tersebut.
Pada masa penjajahan Belanda di Indonesia sistem pendidikan Islam berada pada posisi yang memprihatinkan, sebab Belanda secara terus menerus memberikan tekanan dan perlakuan yang tidak baik. Perlakuan yang tidak baik disebabkan oleh sistem pendidikan Belanda yang diskriminatif pada semua penduduk dengan membuat sistem kelas-kelas sosial sesuai dengan kedudukan dan posisi sosial mereka, tidak cukup pada kelas sosial, Belanda juga membedakan antara ras yang dimilki oleh masyarakat, hal itu terbukti dengan lembaga pendidikan Europeeche Lagere School (ELS) untuk anak Eropa, Bumiputera untuk anak-anak pribumi dari kalangan ningrat dan Inlansch School untuk anak pribumi pada umumnya.[7]
Gerakan kesadaran pendidikan Islam baru muncul setelah adanya para ulama yang kembali belajar dari Timur Tengah yang memiliki pemahaman agama lebih luas, sehingga memunculkan dua bentuk sikap dikalangan umat Islam yaitu ; pertama kalangan pesantren tradisional yang melihat penjajahan Belanda sebagai kafir yang mesti dilawan dan tidak ada kompromi dengan semua kebijakan mereka. Sikap ini memunculkan lembaga pendidikan pesantren, sehingga menuntut pesantren untuk mengelola dan menjalankan pendidikan pesantren menurt sistem yang mereka buat sendiri pula dengan ciri khas pendidikan agama menjadi prioritas utama.
Kedua sikap umat Islam yang lebih kompromi dari kalangan Islam yang melihat persoalan secara lebih modern dengan mengambil hal yang positif dari sistem pendidikan Belanda serta tidak meninggalkan nilai-nilai Islam dalam semua prosesnya, sehingga bermunculan pula lembaga pendidikan agama yang mengakomodir mata pelajaran agama dan umum.
Tidak jauh berbeda dengan masa penjajahan Belanda, pendidikan Islam pada masa penjajahan Jepang masih belum mendapatkan tempat yang semestinya jika diukur dari jumlah umat Islam di Nusantara, namun pada masa ini pendidikan Islam sudah mulai terlepas dari sikap diskriminatif karena dipengaruhi oleh waktu penjajahan Jepang lebih singkat serta kesadaran nasionalisme kaum pelajar sudah meningkat. Juga pendidikan Islam tidak hanya pada pesantren tetapi sudah masuk pada sistem madrasah yang menggabungkan pendidikan agama dan umum. Sehingga pada masa penjajahan Jepang banyak bermunculan lembaga pendidikan dan tempat-tempat ibadah sebagai tempat anak-anak belajar dan mengaji.[8]
Setelah Indonesia merdeka dan memasuki masa orde lama, pendidikan Islam sudah mendapatkan tempat yang lebih baik secara yuridis formal, sebab pada masa ini didirikan Departemen Agama yang menjadi pelaksana pengelolaan pendidikan Islam. Pada lain pihak dikeluarkannya undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang mengatur pendidikan di sekolah negeri, baik dalam naungan Kementrian Agama maupun Kementrian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan dengan persetujuan orang tua untuk mengikuti pelajaran tersebut atau tidak. Serta kebijakan lainnya yang bisa disebut sebagai langkah maju untuk memperbaiki pendidikan Islam.
Berkaitan dengan pendidikan pesantren, pada masa orde lama disamakan dengan pendidikan madrasah sebagai penanggung jawab pelaksana dibawah Departemen Agama, sehingga memberikan peluang yang besar untuk tumbuh dan berkembangnya lembaga pendidikan Islam. Hal itu terlihat dari penyamaan pesantren dengan madrasah yang diberikan penganggaran dari pemerintah melalui Departemen Agama, pengangkatan tenaga guru, penambahan gedung-gedung yang dibantu pemerintah, meskipun masih terbatas jumlahnya.
Masa selanjutnya ketika pemerintahan dilaksanakan oleh rezim orde baru. Masa orde baru yang mengedepankan pembangunan dan ekonomi memberikan dampak yang signifikan terhadap pendidikan meskipun pemerintahan orde baru lebih dikenal dalam semua kebijaknnya dengan pendekatan monolistik, sentralistik dan monopoli.[9] Hal positif dari kebijakan ini terhadap pendidikan terlihat dengan keluarnya SKB 3 Menteri yaitu Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang memeberikan perluasan kepada lulusan madrasah untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi umum dan begitu pula sebaliknya.
Pada masa orde baru pula dikeluarkannya Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 02 Tahun 1989 yang mengatur tentang bagaimana posisi pendidikan Islam dalam pendidikan nasional. Dalam undang-undang ini diatur tentang pendidikan agama sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang mendapatkan perlakuan sama dalam regulasi, keuangan, sumber daya manusia dan lainnya.
Dalam hal pembangunan fisik dan non fisik, pada orde baru madrasah mengalami kemajuan yang pesat dengan adanya perbaikan infrasturktur madrasah, sarana dan prasarana dan fasilitas pendidikan lainnya. Dalam bentuk nonfisik pemerintah melakukan pembaharuan dalam kelembagaan, kurikulum, mutu sumber daya manusia dan lain sebagainya. Selain itu menjamurnya pendidikan Islam yng bersifat nonformal atas inisiatif dan swadaya masyarakat. Sehingga pada masa orde baru terbentuk suasana dan atmosfir yang lebih agamis dalam berbagai aspek kehidupan, seprti bermunculannya organisasi keagamaan, lembaga perbangkan Islam dan lainnya.[10]
Perpindahan masa pemerintahan dari orde baru pada reformasi telah merubah keadaan pendidikan Islam jauh lebih baik, beberapa keadaan itu dapat dilihat dari berbagai hal antara lain[11] :
1.      Pemantapan pendidikan Islam sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional dengan perubahan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 02 Tahun 1989 kepada Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 yang tidak hanya mengakui madrasah sebagai bagian sistem pendidikan nasional, tetapi juga pendidikan pesantren, raudatul athfal dan majelis ta’lim. Sedangkan untuk peningkatan sumber daya manusia dikeluarkannya Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang berada dalam lingkungan pendidikan nasional dan Kementrian Agama.
2.      Peningkatan anggaran pendidikan Islam sebanyak 20 % dari APBN yang mencakup semua pelaksanaan pendidikan, sehingga dengan hal ini memacu pertumbuhan dan perkebangan pendidikan Islam.
3.      Program wajib belajar 9 tahun yang berlaku pada Kementrian Pendidikan Nasional dan Kementrian Agama, untuk menunjang pelaksanaan ini pemerintah memberikan pembebasan dari biaya pendidikan operasional sekolah dengan anggaran BOS..
4.      Penyelenggaraan sekolah bertaraf nasional (SBN) dan internasional (SBI) yang tidak hanya pada lembaga pendidikan umu tetapi juga lembaga pendidikan keagamaan.
5.      Kebijakan sertifikasi guru dan dosen bagi semua guru dan dosen baik negri maupun swasta, dibawah Kementrian Pendidikan Nasional ataupun Kementrian Agama.
6.      Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) tahun 2004 dan KTSP tahun 2006, selain itu juga pada pengembangan pendekatan pembelajaran yang tidak hanya berpusat pada guru, tetapi juga berpusat pada siswa dengan metode yang lebih berkembang dan menjadikan guru sebagai pelayan siswa dalam mendidik. Serta berbagai macam kemajuan pendidikan Islam dalam semua proses pendidikannya.
Pada penjabaran yang lebih kongkrit, menurut Ramayulis, kedudukan pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional terdapat pada dua hal yaitu sebagai mata pelajaran dan sebagai lembaga.[12] Sebagai mata pelajaran pendidikan agama Islam diajarkan pada sekolah-sekolah yang berada dibawah binaan Kementrian Pendidikan Nasional sebagai mata pelajaran wajib pada semua jenjang dan tingkat pendidikan. Sedangkan sebagai lembaga pendidikan Islam terwujud dalam satuan pendidikan yang berada dibawah Kementrian Agama mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak sampai perguruan tinggi.
D.    Peran Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional
Menganalisa peran pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional dapat dipahami dari fungsi pendidikan agama yang terdapat dalam pasal 39 ayat (2) tahun 1989 bahwa pendidikan agama merupakan usaha memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut peserta didiknya yang bersangkutan, dengan memperhatikan tuntutan untuk mengormati agama lain dalam hubungan kerukunan antarumat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.
Maka pendidikan agama Islam merupakan salah satu upaya untuk membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa yang diajarkan pada semua jenjang dan jenis pendidikan. Sebab iman dan taqwa sebagai tujuan pendidikan nasional jika dilihat dari sudut pandang Islam meruapakan penyanggah utama dalam struktur bangunan keagamaan dalam kehidupan.[13]
Sedangkan sebagai lembaga pendidikan Islam seperti madrasah dan pesantren merupakan lembaga yang sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Dalam perjalanan sejarah Indonesia, pesantren mengambil tempat yang cukup signifikan dalam kerangka perjuangan kemerdekaan ataupun mengisi kemerdekaan Indonesia, hal itu terbukti dengan banyaknya keikutsertaan dan andil yang besar dari kalangan ulama dan kiyai pesantren dalam perjuangan merebut dan mengisi kemerdekaan tersebut.
Sumbangan yang besar dari ulama dan kalangan Islam tidak hanya oleh diri mereka sendiri tetapi juga dari kalangan pesantren dan masyarakat yang sudah menerima ulama dengan baik karena melihat pada didikan yang mereka berikan berdasarkan nilai-nilai kesopanan, ramah dan ikhlas beramal.[14] Gambaran tentang peran serta pesantren dalam perjalanan pendidikan islam di tanah air dapat dilihat sebagai berikut :
1.      Madrasah dan pondok pesantren telah menunjukkan kemampuannya untuk tumbuh dan berkembang dalaam menghadapi berbagai tantangan zaman, serta kemampuannya untuk memasuki pelosok daerah dan tetap kokoh ketika berada dalam masa modern.
2.      Madrasah dan pesantren sebagian besar merupakan lembaga swasta yang mampu mandiri dalam melaksanakan pendidikan.
3.      Madrasah dan pondok pesantren telah terbukti mampu memberikan out put pendidikan yang mampu melanjutkan pengajaran khususnya pendidikan Islam.
4.      Madrasah dan pondok pesantren memiliki potensi besar untuk bekerjasama dengan lembaga pendidikan umum dalam rangka mewujudkan wajib belajar 9 tahun.[15]
5.      Lembaga pendidikan Islam berperan mendidik anak-anak yang drop-uot, yang tidak memilki kesempatan untuk memasuki pendidikan formal serta sebagaai penguatan pendidikan Islam di luar waktu pembelajaran pada lembaga pendidikan non formal seperti MDA, TPA dan lain sebagainya.[16]

E.     Nilai-Nilai Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang sistem pendidikan nasional disusun tidak berdasarkan satu agama atau budaya yang ada pada salah satu masyarakat saja, namun untuk semua agama dan budaya masyarakat yang ada di Indonesia, akan tetapi dalam sistem pendidikan nasional tersebut sangat kental dengan nilai-nilai Islam. Nilai-nilai tersebut dapat diamati dari tujuan pendidikan nasional seperti yang sudah penulis jelaskan pada pembahasan sebelumnya. Selain itu nilai-nilai Islam juga mencakup semua aspek system antara lain keberadaan mata pelajaran dan melekatnya nilai-nilai keIslaman dalam semua mata pelajaran.
Semua mata pelajaran pada prinsipnya mengandung nilai-nilai Islam, sebab dalam Islam tidak dikenal dikotomi pengetahuan antara agama atau tidak agama, sebab semua pengetahuan bagi umat Islam bisa mengantarkan pemahaman dan keyakinan pada tujuan akhir beragama yaitu keyakinan tentang eksistensi Tuhan. Pada mata pelajaran Ilmu pengetahuan alam umpamanya, dengan mengetahui semua teori dan argumentasi proses semua kejadian alam, pada akhirnya sebagaai seorang muslim akam memunculkan keyakinan terhadap eksistensi Allah sebagai Tuhannya, begitu juga pada mata pelajaran lainnya.

F.     Penutup
Peralihan rezim pemerintahan Negara telah merubah wajah pendidikan nasional termasuk pendidikan Islam. Keluarnya berbagai undang-undang sebagai penyempurnaan undang-undang tentang pendidikan mulai dari masa penjajahan sampai orde baru menjadi tantangan tersendiri bagi kemajuan pendidikan nasional.
Pendidikan Islam sebagai subsistem yang tidak bisa dipisahkan dari sistem pendidikan nasional juga dihadapkan pada persoalan yang sama. Ketika akses dan peluang serta aturan perlakuan pemerintah terhadap lembaga pendidikan Islam harus menjadi peluang yang besar untuk memajukan pendidikan islam, baik atas nama mata pelajaran dalam lembaga pendidikan umum maupun sebagai lemabaga pendidikan yang mayoritas pengajarannya adalah Islam.
Peluang yang besar tidak hanya dari aspek formal saja, namun mengacu pada konsep dan undang-undang tentang pendidikan sesungguhnya aturan pendidikan nasional sudah dilandasi oleh niali-nilai Islam, seperti tujuan pendiddikan nasional sangat selaras bagi cita-cita seorang muslim yang diinginkan oleh agama yaitu beriman dan bertaqwa. Juga tantangan kedepan bagaimana pengetahuan umum bisa dikaitkan dengan Islam sehingga apapun materi pelajaran bisa berfungsi sebagai penguatan untuk menambah keyakinan terhadap Tuhan yang Maha Esa.





DAFTAR KESPUSTAKAAN


Hasbullah, Dasar-Dasar Pendidikan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2005

Nata, Abuddin, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta : UIN Syarif Hidayatullah, 2010 

Nizar, Samsul (ed), Sejarah Pendidikan Islam Menelusuri Jejak Sejarah Pendidikan Era Rasulullah samapi Indonesia, Jakarta : Prenada Media Grup, 2007

Nizar, Samsul, Sejarah dan Pergolakan Pemikiran Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta : Grafindo Persada, 2005

UU SISDIKNAS Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3 tentang Fungsi dan Tujuan, Bandung : Citra Umbara, 2003

Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta : Kalam Mulia, 2010

Zuhairini dkk, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta : Bumi Aksara, 1997



[1] Hasbullah, Dasar-Dasar Pendidikan, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2005), h. 123-124
[2] UU SISDIKNAS Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 4tentang Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, (Bandung : Citra Umbara, 2003), h. 7
[3] Ibid.,
[4] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta : Kalam Mulia, 2010), h. 38
[5] UU SISDIKNAS Nomor 20 Tahun 2003, Ibid., h. 18
[6] Ramayulis, op. cit, h. 41
[7] Abuddin Nata, Sejarah Pendidikan Islam, (Jakarta : UIN Syarif Hidayatullah, 2010), h. 190  
[8] Samsul Nizar (ed), Sejarah Pendidikan Islam Menelusuri Jejak Sejarah Pendidikan Era Rasulullah samapi Indonesia, ( Jakarta : Prenada Media Grup, 2007, h. 314
[9] Ibid., h. 226
[10] Abuddin Nata, op. cit, h. 228
[11] Ibid., h. 238-240
[12] Ramayulis, op. cit, h. 41
[13] Ibid., h. 43
[14] Zuhairini dkk, Sejarah Pendidikan Islam, (Jakarta : Bumi Aksara, 1997), h. 208
[15] Hasbullah, op. cit, h. 180-181
[16] Ramayulis, op. cit, h. 45